Menjalankan ibadah umrah di tahun 2026 memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam memahami perkembangan regulasi terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Transformasi digital melalui platform Nusuk serta pengetatan standar kesehatan menjadi aspek krusial yang wajib dipahami oleh setiap calon jamaah.
1. Kebijakan Visa Umrah dan Masa Berlaku 2026
Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan sistem visa umrah elektronik (e-Visa) dengan masa berlaku 90 hari sejak tanggal penerbitan. Berbeda dengan aturan beberapa tahun lalu yang menghitung masa tinggal sejak kedatangan di bandara, jamaah kini harus memastikan tanggal kepulangan tidak melampaui masa berlaku e-Visa guna menghindari denda overstay dan sanksi deportasi.
Selain visa umrah reguler, pemegang visa turis (Tourist Visa) bagi negara tertentu juga diizinkan melaksanakan umrah di luar musim haji, asalkan tetap mematuhi jadwal tasreh resmi melalui aplikasi Nusuk.
2. Integrasi Aplikasi Nusuk untuk Izin Thawaf dan Raudhah
Aplikasi Nusuk (sebelumnya Eatmarna) menjadi instrumen wajib bagi setiap jamaah yang berada di Tanah Suci. Melalui platform ini, jamaah mengatur:
- Izin Masuk Raudhah Syarifah: Dibatasi maksimal 1 kali dalam 365 hari per akun demi pemerataan kesempatan bagi jutaan umat Islam dunia.
- Slot Thawaf Pelataran Ka'bah: Memastikan kepadatan jamaah di mataf tetap terkendali dan mengutamakan kenyamanan jamaah lansia serta pengguna kursi roda.
3. Persyaratan Kesehatan dan Vaksinasi Wajib
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menetapkan kewajiban vaksinasi Meningitis Meningokokus bagi seluruh jamaah umrah dari Indonesia. Sertifikat vaksinasi internasional (ICV / Buku Kuning) yang terintegrasi secara digital dengan sistem SatuSehat menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi visa.
Selain itu, jamaah lansia di atas 60 tahun sangat disarankan melengkapi vaksinasi Influenza tahunan dan Pneumokokus untuk mencegah infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat perubahan suhu gurun yang ekstrem.
4. Komitmen Kanomas Tasikmalaya Menjamin Kepastian Regulasi
Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi berizin Kemenag RI (No. U.310/2021), PT Kanomas Artha Wisata Cabang Tasikmalaya memastikan setiap tahapan administrasiโmulai dari penerbitan visa, booking slot Nusuk, asuransi perjalanan, hingga kepastian tiket pesawat direct Madinahโdikelola secara profesional dan transparan demi kekhusyukan ibadah Anda.